Peraturan



PELANGGARAN TATA TERTIB
SEKOLAH DASAR NEGERI NAGARASARI IV
SANKSI SECARA UMUM ATAS PELANGGARAN
TATA TERTIB
DIKENAKAN KEPADA GURU DAN SISWA
DIANTARANYA

1. Teguran lisan secara langsung
2. Teguran tertulis
3. Diberikan Surat Panggilan Kepada Guru Yang Melakukan Pelanggaran Berulang-ulang
4. Diberikan Surat Panggilan Kepada Orang Tua Bila Siwa Melakukan Pelanggaran Secara Berulang-ulang

Kepala Sekolah
SDN Nagarasari IV




Drs. H. E SAEPUL KAMIL
NIP. 19570412 197803 1 005






A. DALAM MEMELIHARA WIBAWA DAN KETELADANAN KEPALA SEKOLAH BERSERTA GURU HARUS,
1. Menampakan Diri Sebagai Sari Tetaladan Bagi Siswa Dan Masyarakat
2. Cinta dan Bangga Terhadap Sekolahnya
3. Bangga Atas Profesi Sebagai Guru
4. Selalu Kreatif dan Inovatif Dalam Mengelola Sekolah
5. Selalu Berpenampilan Sopan, Rapi dan Bersih
6. Meningkatkan Kecakapan dan Kemampuan Profesional Guru
7. Selalu Menjaga Nama Baik Sekolah dan Memegang Rahasia Jabatan

B. DALAM SIKAP DAN DISIPLIN KERJA GURU HARUS
1. Hadir disekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah jam pelajaran selesai
2. Menandatangani daftar hadir setiap hari
3. Memberitahukan kepada kepala sekolah, sebelumnya apabila berhalangan hadir kepada kepala sekolah
4. Menyerahkan persiapan harian mengajar sebelumnya apabila berhalangan hadir kepada kepala sekolah
5. Tidak meninggalkan sekolah tanpa ijin kepala sekolah
6. Tidak meninggalkan sekolah sebelum libur dan kembali sebelum hari sekolah dimulai
7. Tidak mengajar disekolah lain tanpa ijin resmi dari pejabat yang berwenang
8. Tidak merokok atau makan dalam kelas pada waktu mengajar
9. Bertanggung jawab atas ketertiban disekolah dalam maupun diluar jam pelajaran
10. Ikut mengawasi dana pemeliharaan inventaris sekolah
11. Membuat pertanggung jawaban kepada kepala sekolah pada setiap semester
12. Mengetahui, memahami dan melaksanakan tata tertib


Kepala Sekolah
SDN Nagarasari IV


Drs. H. E SAEPUL KAMIL
NIP. 19570412 197803 1 005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar